Nusantara Palestina Center
Donasi
Relawan
  • IndonesiaIndonesia
Nusantara Palestina Center
Donasi
Relawan
  • EnglishEnglish
Nusantara Palestina Center
No Result
View All Result
Home Akhbar

Sejumlah Mantan Pemimpin Menyeru Jaksa Baru ICC untuk Tidak Menyelidiki Kejahatan Perang Israel

Mereka yang menandatangani surat ini antara lain: mantan PM Kanada Stephen Harper; Mantan PM Australia Jose Maria Aznar; Mantan Presiden Uruguay Luis Alberto Lacalle; dan Mantan Menteri Pertahanan Jerman Karl-Theodor zu Guttenberg.

by Thoriq
26 Februari 2021
in Akhbar
2 min read
0
Sejumlah Mantan Pemimpin Menyeru Jaksa Baru ICC untuk Tidak Menyelidiki Kejahatan Perang Israel
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Madrid, SPNA – Sekelompok mantan pemimpin Negara dan menteri mengirim surat kepada Jaksa Mahkamah Pengadilan Internasional (ICC) yang baru, Karin Khan, pada Jumat (19/02/2021). Dalam surat tersebut mereka menyeru Khan agar tidak meluncurkan penyelidikan terhadap Israel atas kasus kejahatan perang di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem.

Surat ini diprakarsai oleh Friends of Israel Initiative.

Mereka yang menandatangani surat ini antara lain: mantan PM Kanada Stephen Harper; Mantan PM Australia Jose Maria Aznar; Mantan Presiden Uruguay Luis Alberto Lacalle; dan Mantan Menteri Pertahanan Jerman Karl-Theodor zu Guttenberg.

Para pemimpin menjelaskan bahwa mereka memutuskan untuk mengajukan banding ke Khan karena rasa keprihatinan mengenai “kampanye delegitimasi yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Israel yang dilakukan oleh musuh Negara Yahudi dan didukung oleh banyak lembaga internasional.”

“Kami menulis untuk mendesak Anda agar mengevaluasi kembali keputusan yang diambil oleh pendahulu Anda, Fatou Bensouda, untuk menyelidiki Israel atas ‘dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem timur, sejak 13 Juni 2014.’ Seperti Anda Ketahui, Kamar Pra-Peradilan ICC baru-baru ini memutuskan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas tuduhan ini,” kata surat itu.

Dalam surat itu, mereka menjelaskan panjang lebar bahwa karena Israel bukan anggota ICC, pengadilan tidak memiliki alasan atau pembenaran untuk menyelidikinya.

“Pandangan ini sangat didukung oleh pemerintah Amerika Serikat, serta pemerintah negara bagian Statuta Roma Jerman, Austria, Republik Ceko, Hongaria, Australia, Kanada, Brasil, Uganda dan para sarjana hukum internasional terkemuka,” tulis surat itu.

Surat tersebut menunjukkan bahwa ICC memiliki mandat untuk menyelidiki “kejahatan paling parah” sebagai pengadilan pilihan terakhir ketika yurisdiksi nasional tidak dapat atau tidak akan melakukannya.

Dikatakan bahwa situasi seperti itu tidak berlaku untuk Israel, yang tercatat memiliki “sistem hukum yang telah lama mapan dan dihormati secara internasional dengan rekam jejak dalam menyelidiki kejahatan semacam itu.”

Para pemimpin menutup surat itu dengan mengatakan mereka setuju “dengan kata-kata hakim ketua Sidang Pra-Peradilan ICC, Peter Kovacs, yang menulis, ‘Saya tidak menemukan pendekatan Mayoritas atau alasannya tepat dalam menjawab pertanyaan di hadapan Kamar ini, dan menurut pandangan saya, mereka tidak memiliki dasar hukum dalam Statuta Roma, dan terlebih lagi, dalam hukum internasional publik.'”

Baru-baru ini, Pengadilan Kriminal Internasional mengatakan bahwa yurisdiksinya meluas ke wilayah yang diduduki oleh Israel dalam perang 1967, memberi jalan bagi jaksa penuntutnya untuk membuka penyelidikan kejahatan perang ke dalam kejahatan perang Israel.

“Wilayah yurisdiksi Pengadilan dalam Situasi di Palestina … meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur,” kata hakim.

Kepala jaksa ICC, Fatou Bensouda, mengatakan pada 2019 bahwa ada dasar yang masuk akal untuk membuka penyelidikan kejahatan perang Israel terhadap warga asli Palestina di Jalur Gaza serta aktivitas permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Tetapi dia meminta pengadilan untuk menentukan apakah dia memiliki yurisdiksi teritorial sebelum melanjutkan kasusnya.

Palestina telah meminta pengadilan untuk menyelidiki kejahatan perang Israel selama perang tahun 2014 melawan Jalur Gaza, ketika Israel membunuh 2.147 warga Palestina termasuk wanita dan anak-anak, dan melukai 1.070 orang lainnya, serta pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki dan dianeksasi, Yerusalem Timur. Permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional.

(T.RA/S: QNN)

Tags: Friends of Israel InitiativeICC
ShareTweetSend
Previous Post

Direktorat Pendidikan Palestina Tutup Sejumlah Sekolah di Tepi Barat

Next Post

Tebar Cinta Kasih, NPC Donasikan Kaki Palsu untuk Habu di Aholeang

Next Post
Tebar Cinta Kasih, NPC Donasikan Kaki Palsu untuk Habu di Aholeang

Tebar Cinta Kasih, NPC Donasikan Kaki Palsu untuk Habu di Aholeang

Daftarkan emailmu di sini untuk mendapatkan update artikel terbaru.

Ikuti Kami

Pos Terbaru

Tifatul Sembiring Bagikan Ratusan Takjil Gratis untuk Buka Puasa Anak-anak Yatim di Gaza

Tifatul Sembiring Bagikan Ratusan Takjil Gratis untuk Buka Puasa Anak-anak Yatim di Gaza

17 April 2021
Yordania Sambut Baik Pengadopsian Resolusi Terkait Kota Tua Yerusalem dan Temboknya oleh UNESCO

Yordania Sambut Baik Pengadopsian Resolusi Terkait Kota Tua Yerusalem dan Temboknya oleh UNESCO

17 April 2021
Israel Cabut Peraturan Wajib Masker di Tempat Umum

Israel Cabut Peraturan Wajib Masker di Tempat Umum

17 April 2021
Sejumlah Negara Ikut Meriahkan Peringatan 73 Tahun Kemerdekaan Israel

Sejumlah Negara Ikut Meriahkan Peringatan 73 Tahun Kemerdekaan Israel

17 April 2021
Segmen TV yang Mengejek Orang China Memicu Kontroversi di Italia

Segmen TV yang Mengejek Orang China Memicu Kontroversi di Italia

17 April 2021

Alamat Kantor

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Tentang Kami

  • Sejarah NPC
  • Tujuan dan Abstraksi NPC
  • Visi dan Misi
  • Legalitas
  • Kegiatan dan Mitra di jalur Gaza
  • Peningkatan SDM

Kontak

Email : nusantarapalestina@gmail.com
Phone : (021) 87788187
WA : +628119944496

Copyright 2020 NPC – All right reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah NPC
    • Tujuan dan Abstraksi NPC
    • visi misi
    • Legalitas
    • Kegiatan dan Mitra di Jalur Gaza
    • Peningkatan SDM
  • Program
    • Program OTA (Orang Tua Asuh) Yatim Palestina
    • Program Kemanusiaan
    • Program Ekonomi
    • Program Kesehatan
    • Program Pendidikan
    • Program Ramadhan
  • Rekening Donasi
  • Mari Berdonasi
  • Daftar Relawan
  • IndonesiaIndonesia
    • EnglishEnglish

Copyright 2020 NPC – All right reserved

Chat
Chat