Nusantara Palestina Center
Donasi
Relawan
  • IndonesiaIndonesia
Nusantara Palestina Center
Donasi
Relawan
  • EnglishEnglish
Nusantara Palestina Center
No Result
View All Result
Home

Pengadilan Israel Memvonis Seorang Warga Palestina dengan 18 Tahun Penjara dan Denda $ 142.000

by Thoriq
13 Oktober 2019
in Akhbar
1 min read
0
Pengadilan Israel Memvonis Seorang Warga Palestina dengan 18 Tahun Penjara dan Denda $ 142.000
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yerusalem, SPNA – Pengadilan militer Israel di Penjara Ofer menjatuhkan hukuman kepada warga Palestina, Raed Badwan, berupa 18 tahun penjara dan denda 500.000 shekel ($ 142.760), kata Komite Tahanan dan Pembebasan Tahanan PLO, Rabu (09/10/2019).

Badwan (57) yang berasal dari Desa Badow di Yerusalem, telah dipenjara sejak 6 Agustus 2015 dan menghadiri 56 audiensi.

Ia menderita beberapa kondisi medis serta luka akibat terkena 12 peluru selama masa penahanannya.

Komite mengatakan bahwa Badwan ditangkap karena diklaim melakukan serangan di Rute 60 dekat desa Sanjal, utara kota Ramallah di Tepi Barat yang diduduki.

Ia ditembak dari jarak yang sangat dekat dan kemudian dibawa ke ICU di sebuah rumah sakit Israel. Di sana ahli bedah hanya bisa mengeluarkan enam peluru.

Salah satu peluru tetap bersarang di lehernya dan satu lagi di kepalanya. Ia akhirnya dipindahkan ke penjara.

(T.RA/S: MEMO)

Tags: Pengadilan IsraelPenjara Ofertahanan Palestina
ShareTweetSend
Previous Post

Palestina dan Spanyol Bahas Peningkatan Kerja Sama Bidang Pariwisata

Next Post

Gilad Erdan: Dalam Waktu Dekat Yahudi Bisa Bebas Beribadah di Masjid Al-Aqsa

Next Post
Gilad Erdan: Dalam Waktu Dekat Yahudi Bisa Bebas Beribadah di Masjid Al-Aqsa

Gilad Erdan: Dalam Waktu Dekat Yahudi Bisa Bebas Beribadah di Masjid Al-Aqsa

Daftarkan emailmu di sini untuk mendapatkan update artikel terbaru.

Ikuti Kami

Pos Terbaru

Bersama Beberapa Negara, Austria dan Lituania Menentang Keputusan ICC untuk Menyelidiki Kejahatan Perang Israel

Bersama Beberapa Negara, Austria dan Lituania Menentang Keputusan ICC untuk Menyelidiki Kejahatan Perang Israel

25 Februari 2021
Israel Bangun Tembok Garam Raksasa Sepanjang 45 Km di Perbatasan Yordania

Israel Bangun Tembok Garam Raksasa Sepanjang 45 Km di Perbatasan Yordania

25 Februari 2021
Diduga Ditembak  Rekannya, Seorang Prajurit Israel Sekarat

Diduga Ditembak Rekannya, Seorang Prajurit Israel Sekarat

25 Februari 2021
Pakar: Penyebaran Virus Corona di Israel Belum Berakhir

Pakar: Penyebaran Virus Corona di Israel Belum Berakhir

25 Februari 2021
Pasok Alutsista,  Israel Anggarkan Biaya Mencapai 6 Miliar Dolar AS

Pasok Alutsista, Israel Anggarkan Biaya Mencapai 6 Miliar Dolar AS

25 Februari 2021

Alamat Kantor

Jalan H. Ali No.78 RT.01/RW.09 Kel.Tengah, Kec. Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Tentang Kami

  • Sejarah NPC
  • Tujuan dan Abstraksi NPC
  • Visi dan Misi
  • Legalitas
  • Kegiatan dan Mitra di jalur Gaza
  • Peningkatan SDM

Kontak

Email : nusantarapalestina@gmail.com
Phone : (021) 87788187
WA : +628119944496

Copyright 2020 NPC – All right reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah NPC
    • Tujuan dan Abstraksi NPC
    • visi misi
    • Legalitas
    • Kegiatan dan Mitra di Jalur Gaza
    • Peningkatan SDM
  • Program
    • Program OTA (Orang Tua Asuh) Yatim Palestina
    • Program Kemanusiaan
    • Program Ekonomi
    • Program Kesehatan
    • Program Pendidikan
    • Program Ramadhan
  • Rekening Donasi
  • Mari Berdonasi
  • Daftar Relawan
  • IndonesiaIndonesia
    • EnglishEnglish

Copyright 2020 NPC – All right reserved

Chat
Chat