Nusantara Palestina Center
Donasi
Relawan
  • IndonesiaIndonesia
Nusantara Palestina Center
Donasi
Relawan
  • EnglishEnglish
Nusantara Palestina Center
No Result
View All Result
Home Akhbar

Pengadilan Israel bakukan aturan yang menghalangi upaya memecahkan blokade atas Gaza

by Nusantara Palestina Center
9 Agustus 2019
in Akhbar
2 min read
0
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Haifa, SPNA – Negara dapat menyita kapal-kapal yang digunakan dalam armada yang bertujuan untuk mematahkan blokade angkatan laut IDF di Gaza. Pengadilan Haifa, yang berkedudukan sebagai pengadilan maritim, telah menetapkan hal tersebut.

Kantor Kejaksaan Distrik Haifa mengumumkan keputusan itu pada hari Rabu (06/02/2019). Wakil Ketua Pengadilan Haifa, Ron Sokol, pada awal pekan, menyetujui permintaan negara untuk merebut Zaytouna-Oliva yang berlayar dari Barcelona pada bulan September 2016 untuk memecahkan blokade Israel.

Zaytouna-Oliva diambil alih oleh IDF pada Oktober 2016, menjadikan Israel mempertahankan blokade Gaza selama lebih dari satu dekade. Negara Zionis ini berdalih bahwa pihaknya memiliki hak untuk melakukan blokade karena keadaan perang yang sedang berlangsung dengan Hamas yang menguasai Gaza.

IDF menggunakan tentara perempuan untuk mengambil alih armada itu untuk mengurangi kemungkinan bentrokkan dengan semua kru perempuan.

Sebaliknya, berbagai kelompok hak asasi manusia, termasuk mereka yang terlibat dalam armada, mengkritik blokade itu sebagai pelanggaran hukum internasional dan menyebabkan penderitaan kolektif warga sipil Gaza.

Badan-badan internasional yang telah melihat masalah ini terpecah karena legalitas blokade.

Sebelumnya, dengan hakim yang sama, penyitaan terhadap armada telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pada Agustus 2016, Mahkamah Agung menolak upaya negara untuk menyita kapal SV Estelle yang digunakan dalam armada 2012. Dasar penolakan adalah bahwa negara membutuhkan waktu 10 bulan sebelum mengajukan permohonan untuk menyita kapal, penundaan yang dianggap pengadilan menciptakan ketidakadilan.

Namun, tiga hakim: Presiden Mahkamah Agung Miriam Naor, Hanan Melcer dan Salim Joubran, pada Agustus 2016 secara terbuka menyetujui keputusan yang kemungkinan menyita kapal jika penundaan yang sama dan kesalahan lainnya dapat dihindari.

Dasar teoretis untuk menyita Estelle dan kapal-kapal lain adalah hukum laut internasional sebagaimana diwujudkan oleh Undang-Undang Hadiah Angkatan Laut Inggris tahun 1864.

Pengacara Pengadilan Distrik Haifa Dr. Hadar Mousri menyebut keputusan itu, “merupakan tambahan perisai hukum terhadap upaya berulang kali untuk menggunakan hukum guna mendelegitimasi blokade,” dan mencatat bahwa ia menetapkan preseden dalam menyeimbangkan hak untuk protes melalui armada versus hak negara untuk menyita kapal yang mencoba melanggar blokade.

ShareTweetSend
Previous Post

Bangunan milik warga Palestina terancam politik penggusuran

Next Post

Selama Januari 2019, Zionis Israel lakukan 57 kejahatan terhadap wartawan Palestina

Next Post

Selama Januari 2019, Zionis Israel lakukan 57 kejahatan terhadap wartawan Palestina

Daftarkan emailmu di sini untuk mendapatkan update artikel terbaru.

Ikuti Kami

Pos Terbaru

Para Penghafal Quran di Gaza Dapat Sembako dan Iftar Gratis dari DT Peduli, Ini Perinciannya!

Para Penghafal Quran di Gaza Dapat Sembako dan Iftar Gratis dari DT Peduli, Ini Perinciannya!

20 April 2021
Washington Mendukung Ceko Soal Menanggapi Sabotase Rusia

Washington Mendukung Ceko Soal Menanggapi Sabotase Rusia

20 April 2021
Jelang Buka Puasa, NPC Berbagi Takjil Kepada Pengungsi Korban Gempa di Majene

Jelang Buka Puasa, NPC Berbagi Takjil Kepada Pengungsi Korban Gempa di Majene

19 April 2021
Puluhan Orang Memprotes Proyek Pembangunan Sekolah Islam di Prancis

Puluhan Orang Memprotes Proyek Pembangunan Sekolah Islam di Prancis

19 April 2021
Polisi AS Menghentikan Seorang Perawat yang Mengancam akan Membunuh Kamala Harris

Polisi AS Menghentikan Seorang Perawat yang Mengancam akan Membunuh Kamala Harris

19 April 2021

Alamat Kantor

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Tentang Kami

  • Sejarah NPC
  • Tujuan dan Abstraksi NPC
  • Visi dan Misi
  • Legalitas
  • Kegiatan dan Mitra di jalur Gaza
  • Peningkatan SDM

Kontak

Email : nusantarapalestina@gmail.com
Phone : (021) 87788187
WA : +628119944496

Copyright 2020 NPC – All right reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah NPC
    • Tujuan dan Abstraksi NPC
    • visi misi
    • Legalitas
    • Kegiatan dan Mitra di Jalur Gaza
    • Peningkatan SDM
  • Program
    • Program OTA (Orang Tua Asuh) Yatim Palestina
    • Program Kemanusiaan
    • Program Ekonomi
    • Program Kesehatan
    • Program Pendidikan
    • Program Ramadhan
  • Rekening Donasi
  • Mari Berdonasi
  • Daftar Relawan
  • IndonesiaIndonesia
    • EnglishEnglish

Copyright 2020 NPC – All right reserved

Chat
Chat