Nusantara Palestina Center
Donasi
Relawan
  • IndonesiaIndonesia
Nusantara Palestina Center
Donasi
Relawan
  • EnglishEnglish
Nusantara Palestina Center
No Result
View All Result
Home Akhbar

Pakar HAM PBB: Blokade Israel adalah Hukuman Kolektif atas Rakyat Palestina

Responden PBB meminta pendudukan Israel untuk segera menghentikan semua tindakan yang merupakan hukuman kolektif bagi rakyat Palestina, yang telah menelan banyak korban dan mewujudkan ketegangan penuh kekerasan.

by Thoriq
19 Juli 2020
in Akhbar
1 min read
0
Pakar HAM PBB: Blokade Israel adalah Hukuman Kolektif atas Rakyat Palestina
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jenewa, SPNA – Pakar Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Michael Lynk pada hari Jumat (17/07/2020) menegaskan bahwa blokade Israel terhadap Jalur Gaza yang selama 14 tahun merupakan hukuman kolektif bagi rakyat Palestina.

“Strategi Israel untuk mengendalikan populasi Palestina melanggar prinsip dasar setiap sistem hukum modern,” ucap Lynk.

“Praktek-praktek ini melibatkan pelanggaran serius terhadap Palestina, termasuk hak untuk hidup, kebebasan bergerak, kesehatan, tempat tinggal dan standar hidup yang memadai,” tambahnya.

Responden PBB tersebut meminta pendudukan Israel untuk segera menghentikan semua tindakan yang merupakan hukuman kolektif bagi rakyat Palestina, di mana jutaan orang tak berdosa terkena dampak setiap hari dan tidak ada yang terwujudkan selain munculnya ketegangan yang lebih dalam dan suasana yang semakin akrab dengan kekerasan.

“Dampak buruk kebijakan hukuman kolektif Israel dapat dilihat secara mencolok dalam penutupan Jalur Gaza yang berusia 14 tahun, yang sekarang menderita dari krisis ekonomi yang parah, infrastruktur yang hancur dan sistem layanan sosial yang hampir tidak berfungsi.”

Lynk menekankan bahwa larangan hukuman kolektif diatur dengan jelas dalam hukum humaniter internasional melalui Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat dan pasal ini tidak mengizinkan pengecualian apa pun.

Ia juga mengkritik berlanjutnya kebijakan pendudukan Israel yang terus-menerus menghancurkan rumah-rumah rakyat Palestina dengan cara yang tidak layak. Dia menjelaskan bahwa sejak 1967, Israel telah menghancurkan lebih dari 2.000 rumah Palestina, menghukum keluarga Palestina atas kesalahan yang “mungkin” dilakukan oleh sebagian mereka, padahal keluarga tersebut sendiri tidak melakukan apa-apa.

“Praktek-praktek ini jelas melanggar Pasal 53 Konvensi Jenewa Keempat,” katanya.

Lynk memperingatkan bahwa operasi penghancuran yang dilakukan oleh pihak pendudukan Israel hanya akan menciptakan suasana kebencian dan balasa dendam yang tidak berpenghabisan.

(T.NA/S: Paltoday)

Tags: #PBBHAMHukuman KolektifIsrael
ShareTweetSend
Previous Post

Mohamed Qattoush, Siswa Tunanetra Palestina Lulus dengan Nilai Rata-rata 96,5%

Next Post

Pastor Manuel Menyeru Umat Islam dan Bangsa Arab untuk Lindungi Al-Aqsa

Next Post
Pastor Manuel Menyeru Umat Islam dan Bangsa Arab untuk Lindungi Al-Aqsa

Pastor Manuel Menyeru Umat Islam dan Bangsa Arab untuk Lindungi Al-Aqsa

Daftarkan emailmu di sini untuk mendapatkan update artikel terbaru.

Ikuti Kami

Pos Terbaru

110 Anak-anak Gaza Terima Bantuan Pakaian Musim Dingin

110 Anak-anak Gaza Terima Bantuan Pakaian Musim Dingin

22 Januari 2021
Sekjen PBB Seru Israel Hentikan Keputusan Pendirian 800 Unit Pemukiman di Tepi Barat Palestina

Sekjen PBB Seru Israel Hentikan Keputusan Pendirian 800 Unit Pemukiman di Tepi Barat Palestina

22 Januari 2021
Lebanon Tuntut Israel Hentikan Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Lebanon

Lebanon Tuntut Israel Hentikan Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Lebanon

22 Januari 2021
Partai Generasi Mesir: Serangan Berulang Kali Israel ke Suriah Dilakukan dalam Koordinasi dengan Teroris

Partai Generasi Mesir: Serangan Berulang Kali Israel ke Suriah Dilakukan dalam Koordinasi dengan Teroris

22 Januari 2021
Kebijakan Israel Terhadap Pemilu Palestina, Mendukung atau Menjegal?

Kebijakan Israel Terhadap Pemilu Palestina, Mendukung atau Menjegal?

22 Januari 2021

Alamat Kantor

Jalan H. Ali No.78 RT.01/RW.09 Kel.Tengah, Kec. Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Tentang Kami

  • Sejarah NPC
  • Tujuan dan Abstraksi NPC
  • Visi dan Misi
  • Legalitas
  • Kegiatan dan Mitra di jalur Gaza
  • Peningkatan SDM

Kontak

Email : nusantarapalestina@gmail.com
Phone : (021) 87788187
WA : +628119944496

Copyright 2020 NPC – All right reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah NPC
    • Tujuan dan Abstraksi NPC
    • visi misi
    • Legalitas
    • Kegiatan dan Mitra di Jalur Gaza
    • Peningkatan SDM
  • Program
    • Program OTA (Orang Tua Asuh) Yatim Palestina
    • Program Kemanusiaan
    • Program Ekonomi
    • Program Kesehatan
    • Program Pendidikan
    • Program Ramadhan
  • Mari Berdonasi
  • Daftar Relawan
  • IndonesiaIndonesia
    • EnglishEnglish

Copyright 2020 NPC – All right reserved

Chat
Chat