Nusantara Palestina Center
Donasi
Relawan
  • IndonesiaIndonesia
Nusantara Palestina Center
Donasi
Relawan
  • EnglishEnglish
Nusantara Palestina Center
No Result
View All Result
Home Akhbar

Bersama Beberapa Negara, Austria dan Lituania Menentang Keputusan ICC untuk Menyelidiki Kejahatan Perang Israel

Austria dan Lituania bergabung bersama Jerman, Hongaria, AS, Kanada, dan Republik Ceko menentang keputusan ICC yang memutuskan memiliki yurisdiksi untuk membuka penyelidikan kriminal ke Israel atas kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki.

by Thoriq
25 Februari 2021
in Akhbar
3 min read
0
Bersama Beberapa Negara, Austria dan Lituania Menentang Keputusan ICC untuk Menyelidiki Kejahatan Perang Israel
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wina, SPNA – Austria dan Lithuania, Selasa (23/02/2021), bergabung dengan beberapa negara, menentang keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang memutuskan memiliki yurisdiksi untuk membuka penyelidikan kriminal ke Israel atas kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki.

“Mengenai keputusan ICC baru-baru ini untuk memperluas yurisdiksi di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza, pandangan hukum Austria tetap tidak berubah. Kami telah menyampaikan keprihatinan kami dalam laporang singkat amicus curiae (sahabat mahkamah) ke ICC,” kata Kementerian Luar Negeri Austria.

Ia menambahkan, “Kami tidak mengakui Palestina sebagai sebuah Negara dan kami menegaskan kembali bahwa keputusan ICC tidak mengubah status Palestina di bawah hukum internasional, juga tidak merugikan pertanyaan tentang perbatasan di masa depan.”

“Dukungan kuat Austria untuk ICC dan aturan hukum internasional tetap tidak berubah. Kami juga tetap berkomitmen penuh untuk solusi dua negara yang dirundingkan berdasarkan hukum internasional. Negosiasi langsung harus dilanjutkan secepat mungkin.”

Kementerian Luar Negeri Lithuania mengatakan, “percaya pada solusi dua negara yang dicapai melalui negosiasi langsung antara Israel dan Palestina.”

“Sementara mendukung pekerjaan ICC, penting untuk menghindari politisasi Pengadilan, yang dapat mengurangi kemampuannya untuk menjalankan misi utamanya,” tulis Kementerian tersebut dalam akun twitter-nya.

Jerman, Hongaria, AS, Australia, Kanada, dan Republik Ceko juga menentang keputusan itu.

Heiko Maas, menteri luar negeri Jerman, mengatakan, “pengadilan tidak memiliki yurisdiksi karena tidak adanya unsur kenegaraan Palestina yang diwajibkan oleh hukum internasional.”

“Pandangan hukum kami tentang yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional terkait dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina tetap tidak berubah: pengadilan tidak memiliki yurisdiksi karena tidak adanya unsur kenegaraan Palestina yang diwajibkan oleh hukum internasional,” kata Maas.

Dia menambahkan, “Posisi kami di MEPP dan ICC secara umum juga tidak berubah: Sejak didirikan, Jerman telah menjadi salah satu pendukung terkuat ICC. Kami mendukung pembentukan negara Palestina di masa depan sebagai bagian dari solusi dua negara yang dinegosiasikan oleh Israel dan Palestina.”

Menteri Luar Negeri Hongaria, Péter Szijjártó, juga mengatakan “Palestina tidak memiliki yurisdiksi kriminal atas warga negara Israel.”

“Seperti Israel, Hongaria tidak setuju dengan keputusan ini. Selama prosedur hukum kami telah memberi isyarat bahwa, menurut posisi kami, Palestina tidak memiliki yurisdiksi kriminal atas warga negara Israel,” kata Szijjártó.

“Kami selalu mendukung hak Israel untuk mempertahankan diri,” katanya. “Kami percaya bahwa perdamaian di kawasan itu hanya dapat dicapai melalui negosiasi yang didasarkan pada rasa saling menghormati.”

“Keputusan ICC tidak membawa kami lebih dekat ke ini,” tambah Szijjártó.

Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne juga menegaskan kembali sikap negaranya bahwa ICC tidak boleh terlibat dalam konflik Israel-Palestina. Ia mengungkapkan “keprihatinan yang mendalam” tentang keputusan tersebut.

“Australia tidak mengakui ‘Negara Palestina’, karena masalah yang berkaitan dengan wilayah dan perbatasan hanya dapat diselesaikan melalui negosiasi langsung antara Israel dan Palestina,” kata Payne pada hari Sabtu (20/02/2021).

“Kami menjelaskan dalam pengamatan kami yang diajukan ke Kamar Pra-Peradilan bahwa Australia tidak mengakui hak apa pun yang disebut ‘Negara Palestina’ untuk menyetujui Statuta Roma. (ICC) tidak boleh menjalankan yurisdiksi dalam masalah ini.”

Menteri Luar Negeri Kanada Marc Garneau juga mengatakan negaranya “berkomitmen kuat untuk solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina.”

“Kanada sangat mendukung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan pekerjaan penting yang dilakukannya sebagai pilar kunci dari tatanan internasional berbasis aturan. Kanada terus menghormati independensi para hakimnya dan Jaksa ICC,” kata Garneau.

“Kanada berkomitmen kuat untuk solusi dua negara atas konflik Israel-Palestina. Kami terus mendukung tujuan perdamaian yang komprehensif, adil dan langgeng di Timur Tengah, termasuk terciptanya negara Palestina yang hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan dengan Israel. Pembentukan negara Palestina hanya dapat dicapai melalui negosiasi langsung antara kedua pihak.

“Presiden Republik Ceko, Miloš Zeman, telah diberitahu tentang keputusan Mahkamah Pidana Internasional tanggal 5 Februari 2021, yang menurutnya ICC dapat menilai dugaan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina,” ungkap Jiri Ovcacek, Direktur Departemen Pers dan Juru Bicara Presiden.

“Namun, Palestina tidak diakui secara internasional sebagai negara. Solusi dua negara harus dicapai melalui dialog antara kedua pihak, bukan melalui keputusan pengadilan!” Ovcacek menyatakan.

“Republik Ceko adalah pendukung jangka panjang dari tujuan dan nilai-nilai Mahkamah Pidana Internasional. Namun, keadilan membutuhkan kepatuhan yang ketat terhadap hukum internasional, termasuk. Statuta Roma. ”

“Sayangnya, pengadilan pada akhirnya hanya membatasi hak demokrasi Israel untuk membela diri dari terorisme,” Ovcacek menyimpulkan pernyataan itu.

Baru-baru ini, Pengadilan Kriminal Internasional mengatakan bahwa yurisdiksinya meluas ke wilayah yang diduduki oleh Israel dalam perang 1967, memberi jalan bagi jaksa penuntutnya untuk membuka penyelidikan kejahatan perang ke dalam kejahatan perang Israel.

“Wilayah yurisdiksi Pengadilan dalam Situasi di Palestina … meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur,” kata hakim.

Kepala jaksa ICC, Fatou Bensouda, mengatakan pada 2019 bahwa ada dasar yang masuk akal untuk membuka penyelidikan kejahatan perang Israel terhadap warga asli Palestina di Jalur Gaza serta aktivitas permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Tapi dia meminta pengadilan untuk menentukan apakah dia memiliki yurisdiksi teritorial sebelum melanjutkan kasusnya.

Palestina telah meminta pengadilan untuk menyelidiki kejahatan perang Israel selama perang tahun 2014 melawan Jalur Gaza, ketika Israel membunuh 2.147 warga Palestina termasuk wanita dan anak-anak, dan melukai 1.070 orang lainnya, serta pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki dan dianeksasi, Yerusalem Timur. Permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional.

(T.RA/S: QNN)

Tags: AustriaICCLituania
ShareTweetSend
Previous Post

Israel Bangun Tembok Garam Raksasa Sepanjang 45 Km di Perbatasan Yordania

Next Post

Militer Israel Tangkap 11 Warga Palestina di Tepi Barat

Next Post
Militer Israel Tangkap 11 Warga Palestina di Tepi Barat

Militer Israel Tangkap 11 Warga Palestina di Tepi Barat

Daftarkan emailmu di sini untuk mendapatkan update artikel terbaru.

Ikuti Kami

Pos Terbaru

Tifatul Sembiring Bagikan Ratusan Takjil Gratis untuk Buka Puasa Anak-anak Yatim di Gaza

Tifatul Sembiring Bagikan Ratusan Takjil Gratis untuk Buka Puasa Anak-anak Yatim di Gaza

17 April 2021
Yordania Sambut Baik Pengadopsian Resolusi Terkait Kota Tua Yerusalem dan Temboknya oleh UNESCO

Yordania Sambut Baik Pengadopsian Resolusi Terkait Kota Tua Yerusalem dan Temboknya oleh UNESCO

17 April 2021
Israel Cabut Peraturan Wajib Masker di Tempat Umum

Israel Cabut Peraturan Wajib Masker di Tempat Umum

17 April 2021
Sejumlah Negara Ikut Meriahkan Peringatan 73 Tahun Kemerdekaan Israel

Sejumlah Negara Ikut Meriahkan Peringatan 73 Tahun Kemerdekaan Israel

17 April 2021
Segmen TV yang Mengejek Orang China Memicu Kontroversi di Italia

Segmen TV yang Mengejek Orang China Memicu Kontroversi di Italia

17 April 2021

Alamat Kantor

Jl. Bina Marga No. 25, C99 Business Park, Kaveling 9N, RT.08 / RW.03 Kel. Ceger, Kec. Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13850

Tentang Kami

  • Sejarah NPC
  • Tujuan dan Abstraksi NPC
  • Visi dan Misi
  • Legalitas
  • Kegiatan dan Mitra di jalur Gaza
  • Peningkatan SDM

Kontak

Email : nusantarapalestina@gmail.com
Phone : (021) 87788187
WA : +628119944496

Copyright 2020 NPC – All right reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Profil
    • Sejarah NPC
    • Tujuan dan Abstraksi NPC
    • visi misi
    • Legalitas
    • Kegiatan dan Mitra di Jalur Gaza
    • Peningkatan SDM
  • Program
    • Program OTA (Orang Tua Asuh) Yatim Palestina
    • Program Kemanusiaan
    • Program Ekonomi
    • Program Kesehatan
    • Program Pendidikan
    • Program Ramadhan
  • Rekening Donasi
  • Mari Berdonasi
  • Daftar Relawan
  • IndonesiaIndonesia
    • EnglishEnglish

Copyright 2020 NPC – All right reserved

Chat
Chat